
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mngembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.

Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor. Instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Jalur pendidikan adalah wahana yang
dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan adalah kelompok
yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal, non formal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

(1)
Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan meperkaya.
(2)
Pendidikan
sebgaiman dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui
tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Jenjang pendidikan formal terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

(1)
Pendidikan
anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan
anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.
(3)
Pendidika
anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
Pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
Pendidikan
anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)
Ketentuan
mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
à Simpulan
Dari beberapa undang-undang di atas,
kita dapat melihat pendidikan itu adalas suatu bentuk usaha individu untuk
mendapatkan berbagai keterampilan dan keahlian yang dia butuhkan, dan dilakukan
secara sadar. Di dalam usaha itu ada beberapa komponen yang terlibat, yaitu
individu itu sendiri sebagai peserta didik, tenaga kependidikan yang menunjang
penyelenggaraan pendidikan (contoh : petugas Tata usaha, dsb.), dan pendidik
yang berperan sebagai fasilitator belajar bagi peserta didik yang memiliki
kualifikasi tersendiri. Ketiga komponen tersebut saling mengisi dan melengkapi
hingga terlaksananya proses pendidikan yang baik.
Selain itu, di Indonesia sendiri,
pendidikan terbagi menjadi 3 jalur, yaitu pendidikan formal, nonformal dan
informal. Dalam undang-undang juga disebutkan endidikan formal di Indonesia
terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Namun di pasal lain disebutkan bahwa ada jalur pendidikan sebelum pendidikan
dasar, yaitu pendidikan anak usia dini. Jika kita telaah, pendidikan anak usia
dini ini dapat dikatakan sebagai jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal menurut berbagai macam jenisnya yang beragam. Pada jalur pendidikan
formal, ada Taman kanak-kanak yang kita kenal dengan TK, Raudhatul Athfal atau
RA, dan lainnya yang sederajat. Kemudian di pendidikan nonformal, ada Kelompok
bermain yang biasa kita sebut KoBer, Taman penitipan anak atau TPA, dan bentuk
lain yang sederajat. Lalu untuk pendidikan anak usia dini pada jalur informal
itu diselenggarakan oleh lingkungan dalam sebuah keluarga, yang tidak memiliki
aturan baku dari pemerintah.
Namun yang diherankan, di lapangan
muncul lagi lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak usia dini, yaitu
PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Apa yang mengherankan? Hal itu berkaitan dengan
penamaan lembaganya, yaitu PAUD itu. Jika kita melihat undang-undang di atas,
terlihat bahwa Pendidikan anak usia dini (PAUD) itu memiliki arti yang luas,
dan merupakan salah satu jenjang pendidikan yang luas cakupannya dan terdiri
dari jalur-jalur pendidikan lagi di bawahnya, bukan hanya sebuah lembaga
pendidikan anak sebelum pendidikan dasar saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar