Minggu, 21 Februari 2016

Pengertian pendidikan dan beberapa hal yang terkait dengan pendidikan di Indonesia menurut Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

*      Pengertian Pendidikan à Pasal 1 Butir 1 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

*      Pengertian Peserta Didik à Pasal 1 Butir 4 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mngembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

*      Pengertian Tenaga Kependidikan à Pasal 1 Butir 5 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

*      Pengertian Pendidik à Pasal 1 Butir 6 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor. Instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

*      Pengertian Jalur Pendidikan à Pasal 1 Butir 7 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

*      Pengertian Jenjang Pendidikan à Pasal 1 Butir 8 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.

*      Pengertian Jenis Pendidikan à Pasal 1 Butir 9 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

*      Pengertian Satuan Pendidikan à Pasal 1 Butir 10 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

*      Jalur pendidikan di Indonesia à Pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
(1)   Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan meperkaya.
(2)   Pendidikan sebgaiman dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

*      Jenjang Pendidikan di Indonesia à Pasal 14 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

*      Jenis Pendidikan di Indonesia à Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

*      Pendidikan Anak Usia Dini à Pasal 28 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
(1)   Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(3)   Pendidika anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)   Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)   Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



à Simpulan

Dari beberapa undang-undang di atas, kita dapat melihat pendidikan itu adalas suatu bentuk usaha individu untuk mendapatkan berbagai keterampilan dan keahlian yang dia butuhkan, dan dilakukan secara sadar. Di dalam usaha itu ada beberapa komponen yang terlibat, yaitu individu itu sendiri sebagai peserta didik, tenaga kependidikan yang menunjang penyelenggaraan pendidikan (contoh : petugas Tata usaha, dsb.), dan pendidik yang berperan sebagai fasilitator belajar bagi peserta didik yang memiliki kualifikasi tersendiri. Ketiga komponen tersebut saling mengisi dan melengkapi hingga terlaksananya proses pendidikan yang baik.
Selain itu, di Indonesia sendiri, pendidikan terbagi menjadi 3 jalur, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam undang-undang juga disebutkan endidikan formal di Indonesia terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Namun di pasal lain disebutkan bahwa ada jalur pendidikan sebelum pendidikan dasar, yaitu pendidikan anak usia dini. Jika kita telaah, pendidikan anak usia dini ini dapat dikatakan sebagai jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal menurut berbagai macam jenisnya yang beragam. Pada jalur pendidikan formal, ada Taman kanak-kanak yang kita kenal dengan TK, Raudhatul Athfal atau RA, dan lainnya yang sederajat. Kemudian di pendidikan nonformal, ada Kelompok bermain yang biasa kita sebut KoBer, Taman penitipan anak atau TPA, dan bentuk lain yang sederajat. Lalu untuk pendidikan anak usia dini pada jalur informal itu diselenggarakan oleh lingkungan dalam sebuah keluarga, yang tidak memiliki aturan baku dari pemerintah.

Namun yang diherankan, di lapangan muncul lagi lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak usia dini, yaitu PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Apa yang mengherankan? Hal itu berkaitan dengan penamaan lembaganya, yaitu PAUD itu. Jika kita melihat undang-undang di atas, terlihat bahwa Pendidikan anak usia dini (PAUD) itu memiliki arti yang luas, dan merupakan salah satu jenjang pendidikan yang luas cakupannya dan terdiri dari jalur-jalur pendidikan lagi di bawahnya, bukan hanya sebuah lembaga pendidikan anak sebelum pendidikan dasar saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar